Jl. Agraria No. 1, Kawasan Pemerintahan bengkulu (0561) 990107 Senin–Jumat 08.00–15.30 WIB
Profil Kantor

Tentang BPN bengkulu

Mengenal lebih dekat Badan Pertanahan Nasional bengkulu, unit kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di bengkulu.

Profil Kantor

BPN bengkulu adalah unit pelaksana teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan di wilayah bengkulu. Kantor ini didirikan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum hak atas tanah, dan pelayanan publik yang prima.

Sebagai garda terdepan administrasi pertanahan di bengkulu, kantor ini bertanggung jawab atas pendaftaran tanah pertama kali, peralihan hak, hak tanggungan, pengukuran kadastral, hingga penataan ruang dan agraria sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Dasar Hukum

Operasional BPN bengkulu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan utama berikut:

  • UU No. 5 Tahun 1960, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • PP No. 24 Tahun 1997, Pendaftaran Tanah
  • PP No. 128 Tahun 2015, Jenis dan Tarif PNBP Kementerian ATR/BPN
  • Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
  • Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2019, Pelayanan Pertanahan Elektronik

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Permen ATR/BPN, BPN bengkulu mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pendaftaran Tanah, Menerbitkan sertifikat hak atas tanah (HM, HGB, HGU, HP) untuk perorangan dan badan hukum.
  • Survei dan Pemetaan, Pengukuran kadastral, pemetaan bidang tanah, dan pemetaan tematik untuk wilayah bengkulu.
  • Penataan Pertanahan, Konsolidasi tanah, redistribusi tanah, dan land reform sesuai program nasional.
  • Pengadaan Tanah, Fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum (infrastruktur, fasilitas publik).
  • Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Mediasi sengketa pertanahan, penanganan kasus, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pelayanan Pertanahan, Layanan informasi pertanahan, peralihan hak, hak tanggungan, dan PTSL untuk masyarakat.
Wilayah Kerja: Seluruh wilayah bengkulu
Layanan Utama: Sertifikat tanah, PTSL, peralihan hak, pengukuran, hak tanggungan
Kantor: Jl. Agraria No. 1, Kawasan Pemerintahan bengkulu
Aplikasi Resmi: Sentuh Tanahku · BHUMI ATR/BPN

Sejarah Singkat

Cikal bakal administrasi pertanahan modern di Indonesia dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960. Tanggal tersebut kini diperingati sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, menandai komitmen negara terhadap tertib administrasi pertanahan untuk kesejahteraan rakyat.

Lembaga BPN didirikan pada 1988 sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND), kemudian bertransformasi menjadi Kementerian ATR/BPN pada 2014 setelah penggabungan dengan urusan tata ruang dari Kementerian Pekerjaan Umum. BPN bengkulu bengkulu hadir sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan pertanahan ke masyarakat.

Cakupan Pelayanan

BPN bengkulu melayani seluruh masyarakat dan badan hukum di wilayah bengkulu, meliputi:

  • Pemilik tanah perseorangan yang membutuhkan sertifikat pertama kali
  • Pembeli/penjual tanah untuk balik nama dan peralihan hak
  • Pelaku usaha untuk pengurusan HGB/HGU/Hak Tanggungan
  • Notaris/PPAT untuk pengurusan akta jual beli (AJB)
  • Warga peserta program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
  • Lembaga pemerintah untuk pengadaan tanah kepentingan umum
Pencapaian Kami

BPN bengkulu dalam Angka

280K+
Sertifikat Terbit
98%
Cakupan PTSL
55+
Petugas Pelayanan
WBK
Wilayah Bebas Korupsi