Jl. Agraria No. 1, Kawasan Pemerintahan bengkulu (0561) 990107 Senin–Jumat 08.00–15.30 WIB
Dokumen Layanan

Persyaratan Dokumen

Daftar dokumen yang dibutuhkan untuk setiap layanan di BPN bengkulu bengkulu.

Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Sertifikat Hak Milik)

Untuk mengajukan sertifikat Hak Milik (HM) pertama kali atas bidang tanah di bengkulu, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP-el pemohon (yang masih berlaku)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP pemohon
  • Asli atau fotokopi alas hak (Surat Keterangan Tanah, Girik, Letter C, atau dokumen lain yang sah)
  • Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat tentang riwayat penguasaan tanah
  • Surat pernyataan tidak sengketa dari pemohon (bermaterai)
  • Sketsa bidang tanah dan batas-batas dengan tetangga
  • SPPT PBB tahun terakhir
  • Surat kuasa (jika dikuasakan kepada orang lain)

Balik Nama (Peralihan Hak Jual Beli)

Untuk pencatatan peralihan hak setelah transaksi jual beli, dokumen yang dibutuhkan:

  • Sertifikat asli (dari penjual)
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT
  • Fotokopi KTP-el penjual dan pembeli
  • Fotokopi NPWP pembeli
  • Surat Setoran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Surat Setoran PPh Final dari penjual
  • SPPT PBB tahun terakhir
  • Surat kuasa (jika diurus oleh PPAT)

Peralihan Hak Karena Warisan

Untuk pencatatan waris atas sertifikat tanah, siapkan:

  • Sertifikat asli (atas nama pewaris)
  • Akta Kematian pewaris
  • Surat Keterangan Waris dari Lurah/Kepala Desa atau Pengadilan Agama (Muslim) / Notaris (non-Muslim)
  • Akta Pembagian Hak Bersama (jika dibagi ke beberapa ahli waris)
  • Fotokopi KTP-el seluruh ahli waris
  • Fotokopi KK pewaris dan ahli waris
  • SPPT PBB tahun terakhir
  • BPHTB Waris (jika nilai NJOP di atas batas tidak kena pajak)

Hak Tanggungan

Untuk pendaftaran hak tanggungan (sertifikat dijaminkan ke bank):

  • Sertifikat asli yang akan dijaminkan
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh PPAT
  • Salinan akta perjanjian kredit dengan bank
  • Fotokopi KTP-el pemberi hak tanggungan (debitur)
  • Identitas bank/lembaga keuangan penerima jaminan
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran hak tanggungan

Pencoretan Hak Tanggungan (Roya)

Jika kredit telah lunas, ajukan roya untuk menghapus hak tanggungan dari sertifikat:

  • Sertifikat asli
  • Surat Roya / Surat Keterangan Lunas dari bank
  • Sertifikat Hak Tanggungan asli
  • Fotokopi KTP-el pemohon

Pemecahan / Penggabungan Sertifikat

Untuk memecah satu sertifikat menjadi beberapa atau menggabungkan beberapa sertifikat menjadi satu:

  • Sertifikat asli yang akan dipecah/digabung
  • Fotokopi KTP-el pemilik
  • Surat persetujuan pemecahan/penggabungan dari pemilik (bermaterai)
  • Sketsa pemecahan/penggabungan
  • SPPT PBB tahun terakhir
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
Catatan Penting: Sertifikat yang akan digabung harus berasal dari pemilik yang sama dan jenis hak yang sama (mis. semuanya HM atau semuanya HGB).

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Untuk peserta program PTSL gratis di bengkulu:

  • Fotokopi KTP-el pemohon
  • Fotokopi KK
  • SPPT PBB tahun terakhir (kalau ada)
  • Alas hak yang dimiliki (Girik, Letter C, dll , jika ada)
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa
  • Saksi 2 orang yang mengetahui riwayat tanah
PTSL Gratis: Biaya pendaftaran ditanggung negara. Pemohon hanya membayar biaya patok batas, materai, dan operasional yang besarnya ditetapkan oleh kelurahan/desa setempat (SKB 3 Menteri).

Cek apakah desa Anda jadi target PTSL tahun ini: hubungi kantor kelurahan/desa atau BPN bengkulu bengkulu.