Daftar dokumen yang dibutuhkan untuk setiap layanan di BPN bengkulu bengkulu.
Untuk mengajukan sertifikat Hak Milik (HM) pertama kali atas bidang tanah di bengkulu, siapkan dokumen berikut:
Untuk pencatatan peralihan hak setelah transaksi jual beli, dokumen yang dibutuhkan:
Untuk pencatatan waris atas sertifikat tanah, siapkan:
Untuk pendaftaran hak tanggungan (sertifikat dijaminkan ke bank):
Jika kredit telah lunas, ajukan roya untuk menghapus hak tanggungan dari sertifikat:
Untuk memecah satu sertifikat menjadi beberapa atau menggabungkan beberapa sertifikat menjadi satu:
Untuk peserta program PTSL gratis di bengkulu:
Cek apakah desa Anda jadi target PTSL tahun ini: hubungi kantor kelurahan/desa atau BPN bengkulu bengkulu.