Berbagai layanan pertanahan untuk masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah di bengkulu.
Berbagai jenis sertifikat hak atas tanah sesuai UU Pokok Agraria untuk perorangan dan badan hukum.
Hak terkuat dan terpenuh, dapat dimiliki oleh WNI saja. Dapat diwariskan, dijual, dan dijadikan jaminan utang.
Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara/milik orang lain, jangka waktu 30 tahun + perpanjangan 20 tahun.
Hak mengusahakan tanah negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, jangka waktu 25-35 tahun.
Hak menggunakan tanah negara/milik orang lain untuk keperluan tertentu, jangka waktu sesuai perjanjian.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program sertifikasi serentak gratis untuk seluruh bidang tanah di desa target.
Pencatatan hak tanggungan sertifikat untuk dijaminkan ke bank, hingga roya (pelunasan).
Layanan pencatatan peralihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru di BPN bengkulu bengkulu.
Pencatatan peralihan hak hasil jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Peralihan hak berdasarkan Akta Hibah, biasanya antara orangtua dan anak atau saudara dekat.
Peralihan hak karena meninggalnya pemilik tanah, didasarkan Surat Keterangan Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama.
Memecah 1 sertifikat menjadi beberapa atau menggabungkan beberapa sertifikat menjadi 1 (untuk kepemilikan sama).
Pengukuran ulang bidang tanah untuk koreksi luas, batas, atau memperbaharui peta bidang yang lama.
Penerbitan sertifikat pengganti yang hilang, rusak, atau habis masa berlakunya (HGB/HGU).