Jl. Agraria No. 1, Kawasan Pemerintahan bengkulu (0561) 990107 Senin–Jumat 08.00–15.30 WIB
Pelayanan Publik

Layanan BPN bengkulu

Berbagai layanan pertanahan untuk masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah di bengkulu.

Pendaftaran Pertama Kali

Sertifikat Hak Atas Tanah

Berbagai jenis sertifikat hak atas tanah sesuai UU Pokok Agraria untuk perorangan dan badan hukum.

Sertifikat Hak Milik (HM)

Hak terkuat dan terpenuh, dapat dimiliki oleh WNI saja. Dapat diwariskan, dijual, dan dijadikan jaminan utang.

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara/milik orang lain, jangka waktu 30 tahun + perpanjangan 20 tahun.

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak mengusahakan tanah negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, jangka waktu 25-35 tahun.

Hak Pakai (HP)

Hak menggunakan tanah negara/milik orang lain untuk keperluan tertentu, jangka waktu sesuai perjanjian.

PTSL (Sertifikat Massal)

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program sertifikasi serentak gratis untuk seluruh bidang tanah di desa target.

Hak Tanggungan

Pencatatan hak tanggungan sertifikat untuk dijaminkan ke bank, hingga roya (pelunasan).

Peralihan Hak

Layanan Balik Nama & Peralihan

Layanan pencatatan peralihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru di BPN bengkulu bengkulu.

Balik Nama Jual Beli

Pencatatan peralihan hak hasil jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Hibah

Peralihan hak berdasarkan Akta Hibah, biasanya antara orangtua dan anak atau saudara dekat.

Waris

Peralihan hak karena meninggalnya pemilik tanah, didasarkan Surat Keterangan Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama.

Pemecahan / Penggabungan

Memecah 1 sertifikat menjadi beberapa atau menggabungkan beberapa sertifikat menjadi 1 (untuk kepemilikan sama).

Pengukuran Ulang

Pengukuran ulang bidang tanah untuk koreksi luas, batas, atau memperbaharui peta bidang yang lama.

Penggantian Sertifikat

Penerbitan sertifikat pengganti yang hilang, rusak, atau habis masa berlakunya (HGB/HGU).

Butuh Bantuan?

Lihat persyaratan dokumen, prosedur, dan biaya untuk setiap layanan di halaman terkait. Atau hubungi langsung kantor kami untuk konsultasi.