Jl. Agraria No. 1, Kawasan Pemerintahan bengkulu (0561) 990107 Senin–Jumat 08.00–15.30 WIB
Tarif PNBP

Biaya PNBP

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pertanahan BPN bengkulu bengkulu sesuai PP No. 128 Tahun 2015.

Pengukuran Bidang Tanah

Biaya pengukuran dihitung berdasarkan luas tanah dan rumus PP 128/2015:

Luas Tanah Biaya Pengukuran (Tu)
≤ 10 Hektar (Pertanian, Non-Pertanian) Tu = (L/500 × HSBKu) + Rp 100.000
10 - 1.000 Hektar Tu = (L/4.000 × HSBKu) + Rp 14.000.000
> 1.000 Hektar Tu = (L/10.000 × HSBKu) + Rp 134.000.000
Keterangan: L = luas tanah dalam m² · HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (ditetapkan per provinsi)

Contoh Hitung untuk Tanah 200 m²

Asumsi HSBKu Rp 80.000 (variatif per provinsi):

  • Tu = (200/500 × 80.000) + 100.000
  • Tu = 32.000 + 100.000 = Rp 132.000

Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Biaya pendaftaran hak atas tanah dihitung berdasarkan Nilai Tanah (NT). Rumus:

Layanan Tarif PNBP
Pendaftaran tanah pertama kali (sporadik) Rp 50.000 / sertifikat
Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A Rp 350.000 / berkas
Pendaftaran Peralihan Hak (Balik Nama) Rp 50.000 / sertifikat
Pendaftaran Hak Tanggungan Sesuai nilai HT
Roya Hak Tanggungan Rp 50.000 / sertifikat
Pemecahan / Penggabungan Sertifikat Rp 50.000 / sertifikat baru
BPHTB & Pajak Lain: Selain PNBP di atas, pemohon juga wajib bayar BPHTB (5% × selisih NJOP · NPOPTKP) untuk peralihan hak. PPh Final 2,5% × NJOP/transaksi untuk penjual.

Tarif Lain Layanan Pertanahan

Layanan Tarif PNBP
Penerbitan Surat Ukur Sesuai biaya pengukuran
Pengecekan Sertifikat (Validasi) Rp 50.000
Informasi Nilai Tanah / Permohonan SKPT Rp 50.000
Penggantian Sertifikat Hilang Rp 50.000 + biaya iklan media
Penggantian Sertifikat Rusak Rp 50.000
Konsolidasi Tanah Sesuai luas dan jenis tanah

PTSL Tetap Gratis untuk Warga

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dipungut PNBP. Biaya yang ada hanya untuk patok batas, materai, fotokopi, dan operasional yang ditetapkan oleh kelurahan setempat (SKB 3 Menteri).

Cara Pembayaran PNBP

  1. Petugas loket menghitung biaya berdasarkan layanan dan luas tanah.
  2. Pemohon mendapat kode bayar (Surat Setoran PNBP) dengan nominal pasti.
  3. Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi (BRI, BNI, Mandiri, dll) via teller, ATM, atau internet banking.
  4. Setelah bayar, bukti setor dilampirkan ke berkas pendaftaran.
Anti Calo & Anti Pungli: Semua biaya pelayanan BPN bengkulu mengikuti tarif resmi PP 128/2015 dan dibayar via bank, bukan langsung ke petugas. Hindari calo. Laporkan oknum yang meminta biaya tambahan.