Jl. Agraria No. 1, Kawasan Pemerintahan bengkulu (0561) 990107 Senin–Jumat 08.00–15.30 WIB
Alur Layanan

Prosedur & Alur Layanan

Alur prosedur pelayanan pertanahan di BPN bengkulu bengkulu, dari pendaftaran sampai penerbitan sertifikat.

Alur Umum

4 Tahap Layanan Pertanahan

Setiap layanan BPN bengkulu mengikuti 4 tahap utama berikut.

1

Pendaftaran

Datang ke loket Tempat Pelayanan dengan dokumen lengkap atau daftar online via Sentuh Tanahku.

2

Verifikasi Berkas

Petugas memeriksa kelengkapan & kebenaran dokumen. Berkas lengkap akan mendapat STTB (Surat Tanda Terima Berkas).

3

Pemrosesan

Pengukuran lapangan (kalau perlu), validasi data, pencatatan pada Buku Tanah, dan penomoran sertifikat.

4

Penerbitan

Sertifikat dicetak/terbit elektronik, diserahkan ke pemohon dengan menunjukkan STTB.

Prosedur Pendaftaran Sertifikat HM Pertama Kali

  1. Persiapan Dokumen, Kumpulkan semua dokumen persyaratan (KTP, KK, NPWP, alas hak, SPPT PBB, dll · lihat halaman Persyaratan).
  2. Pendaftaran di Loket, Datang ke loket BPN bengkulu di Jl. Agraria No. 1, Kawasan Pemerintahan bengkulu, ambil nomor antrian, ajukan permohonan.
  3. Pembayaran PNBP, Bayar PNBP sesuai luas dan jenis tanah (cek halaman Biaya). Pembayaran via bank persepsi.
  4. Penerbitan STTB, Berkas lengkap akan terbit Surat Tanda Terima Berkas dengan nomor registrasi.
  5. Pengumuman Data Yuridis, Pengumuman selama 60 hari kerja di kantor desa/kelurahan untuk memberi kesempatan keberatan dari pihak lain.
  6. Pengukuran Bidang Tanah, Juru ukur datang ke lokasi tanah untuk pengukuran kadastral. Pemohon dan tetangga batas wajib hadir.
  7. Pembuatan Peta Bidang, Petugas membuat peta bidang tanah dengan koordinat resmi (BHUMI).
  8. Pencatatan Buku Tanah & Sertifikat, Data dicatat di Buku Tanah, kemudian dicetak sertifikat dengan nomor unik.
  9. Penyerahan Sertifikat, Sertifikat dapat diambil di loket BPN bengkulu dengan menunjukkan STTB dan identitas asli.
Waktu Standar: Pendaftaran tanah pertama kali umumnya selesai dalam 60-90 hari kerja (termasuk masa pengumuman 60 hari). Untuk wilayah yang sudah masuk sistem digital, prosesnya bisa lebih cepat.

Prosedur Balik Nama Hasil Jual Beli

  1. Pembuatan AJB, Penjual dan pembeli datang ke PPAT untuk membuat Akta Jual Beli.
  2. Pembayaran Pajak, Pembeli bayar BPHTB, penjual bayar PPh Final. Bukti setor dilampirkan.
  3. Pendaftaran Balik Nama, Berkas AJB + sertifikat asli + bukti pajak diajukan ke BPN bengkulu oleh PPAT atau pemohon.
  4. Verifikasi & Pembayaran PNBP, Bayar PNBP balik nama (besarnya tergantung NJOP tanah).
  5. Pencatatan Peralihan Hak, Nama pemilik di Buku Tanah diubah dari penjual ke pembeli.
  6. Pencetakan Sertifikat Baru, Sertifikat dicetak ulang dengan nama pemilik baru, atau cap balik nama pada sertifikat lama.
Estimasi Waktu: Balik nama umumnya selesai dalam 7-30 hari kerja, tergantung volume berkas di kantor.

Prosedur Pendaftaran Hak Tanggungan

  1. Pengikatan Kredit, Debitur dan bank membuat perjanjian kredit dengan jaminan sertifikat.
  2. Pembuatan APHT, PPAT membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai perjanjian.
  3. Pendaftaran ke BPN bengkulu, PPAT mengajukan pendaftaran Hak Tanggungan ke kantor pertanahan.
  4. Pencatatan di Buku Tanah, Hak Tanggungan dicatat di Buku Tanah dan sertifikat (dibubuhkan stempel HT).
  5. Penerbitan Sertifikat HT, Sertifikat Hak Tanggungan diterbitkan dan diserahkan ke bank.

Roya (Pelunasan Hak Tanggungan)

  1. Setelah kredit lunas, bank memberi Surat Roya / Keterangan Lunas.
  2. Pemohon mengajukan roya ke BPN bengkulu dengan dokumen Surat Roya + Sertifikat asli + Sertifikat HT.
  3. Hak Tanggungan dihapus dari Buku Tanah dan sertifikat.
  4. Sertifikat dikembalikan ke debitur dengan catatan "Hak Tanggungan Hapus".

Cara Cek Status Berkas

Pemohon dapat memantau status berkas yang sedang diproses melalui beberapa cara:

  • Aplikasi Sentuh Tanahku, Download di Play Store/App Store, login dengan NIK, masukkan nomor berkas (STTB).
  • Website BHUMI ATR/BPN, Akses bhumi.atrbpn.go.id untuk cek status real-time.
  • SMS Notifikasi, Beberapa kantor memberi notifikasi SMS saat berkas berpindah tahap.
  • Datang ke Loket, Bawa STTB dan tanyakan status di loket informasi.
Tips: Simpan STTB dengan baik karena dibutuhkan untuk semua interaksi terkait berkas tersebut.