1 Apa saja jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN?
BPN menerbitkan beberapa jenis sertifikat hak atas tanah sesuai UU Pokok Agraria, yaitu: Hak Milik (HM, kepemilikan terkuat untuk WNI), Hak Guna Bangunan (HGB, hak mendirikan bangunan di tanah negara/milik orang lain, jangka 30 tahun), Hak Guna Usaha (HGU, untuk perkebunan/perikanan/peternakan, jangka 25-35 tahun), dan Hak Pakai (HP, hak menggunakan tanah dengan jangka waktu tertentu).
2 Berapa lama proses penerbitan sertifikat tanah?
Waktu bervariasi tergantung jenis layanan: balik nama 7-30 hari kerja, pendaftaran tanah pertama kali 60-90 hari kerja (termasuk masa pengumuman 60 hari), PTSL 3-6 bulan (untuk satu desa target). Untuk wilayah yang sudah digital, prosesnya bisa lebih cepat.
3 Apakah saya bisa mengurus sertifikat tanpa lewat calo?
Sangat bisa. Semua layanan BPN bengkulu dirancang agar dapat diurus langsung oleh pemohon di loket. Hindari calo karena biaya yang Anda bayar bisa berlipat tanpa jaminan kepastian. Datang langsung ke kantor kami atau gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk semua urusan pertanahan.
4 Berapa biaya pengurusan sertifikat HM untuk tanah 200 m²?
Asumsi tanah 200 m² di bengkulu dengan HSBKu Rp 80.000: biaya pengukuran ~Rp 132.000 + Panitia A Rp 350.000 + pendaftaran Rp 50.000 = total PNBP ~Rp 532.000. Belum termasuk biaya materai, fotokopi, dan transport saksi (~Rp 100-200 ribu). Total ~Rp 600-800 ribu, jauh lebih murah dari biaya calo.
5 Bagaimana cara cek keaslian sertifikat tanah?
Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku (download di Play Store/App Store), pilih menu "Cek Sertifikat", input nomor sertifikat dan NIK. Sistem akan menampilkan status keaslian dan kepemilikan terdaftar. Bisa juga datang ke loket BPN bengkulu untuk pengecekan resmi (biaya Rp 50.000).