Jl. Agraria No. 1, Kawasan Pemerintahan bengkulu (0561) 990107 Senin–Jumat 08.00–15.30 WIB
Pertanyaan Umum

FAQ BPN bengkulu

Jawaban atas pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat seputar layanan pertanahan di bengkulu.

Layanan Umum

Pertanyaan Layanan

1 Apa saja jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN?
BPN menerbitkan beberapa jenis sertifikat hak atas tanah sesuai UU Pokok Agraria, yaitu: Hak Milik (HM, kepemilikan terkuat untuk WNI), Hak Guna Bangunan (HGB, hak mendirikan bangunan di tanah negara/milik orang lain, jangka 30 tahun), Hak Guna Usaha (HGU, untuk perkebunan/perikanan/peternakan, jangka 25-35 tahun), dan Hak Pakai (HP, hak menggunakan tanah dengan jangka waktu tertentu).
2 Berapa lama proses penerbitan sertifikat tanah?
Waktu bervariasi tergantung jenis layanan: balik nama 7-30 hari kerja, pendaftaran tanah pertama kali 60-90 hari kerja (termasuk masa pengumuman 60 hari), PTSL 3-6 bulan (untuk satu desa target). Untuk wilayah yang sudah digital, prosesnya bisa lebih cepat.
3 Apakah saya bisa mengurus sertifikat tanpa lewat calo?
Sangat bisa. Semua layanan BPN bengkulu dirancang agar dapat diurus langsung oleh pemohon di loket. Hindari calo karena biaya yang Anda bayar bisa berlipat tanpa jaminan kepastian. Datang langsung ke kantor kami atau gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk semua urusan pertanahan.
4 Berapa biaya pengurusan sertifikat HM untuk tanah 200 m²?
Asumsi tanah 200 m² di bengkulu dengan HSBKu Rp 80.000: biaya pengukuran ~Rp 132.000 + Panitia A Rp 350.000 + pendaftaran Rp 50.000 = total PNBP ~Rp 532.000. Belum termasuk biaya materai, fotokopi, dan transport saksi (~Rp 100-200 ribu). Total ~Rp 600-800 ribu, jauh lebih murah dari biaya calo.
5 Bagaimana cara cek keaslian sertifikat tanah?
Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku (download di Play Store/App Store), pilih menu "Cek Sertifikat", input nomor sertifikat dan NIK. Sistem akan menampilkan status keaslian dan kepemilikan terdaftar. Bisa juga datang ke loket BPN bengkulu untuk pengecekan resmi (biaya Rp 50.000).
PTSL

Pertanyaan Seputar PTSL

6 Apa itu PTSL dan apakah benar gratis?
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program sertifikasi tanah serentak oleh pemerintah. Biaya PNBP digratiskan. Pemohon hanya membayar biaya operasional yang sangat kecil (patok batas, materai, fotokopi, transport saksi) yang besarnya diatur SKB 3 Menteri. Untuk wilayah Jawa-Bali maksimal Rp 150.000, luar Jawa maksimal Rp 200.000.
7 Bagaimana cara cek apakah desa saya jadi target PTSL?
Hubungi kantor kelurahan/desa Anda atau langsung ke BPN bengkulu bengkulu. PTSL ditargetkan per desa/kelurahan, dan target tahunan diumumkan oleh kantor pertanahan setiap awal tahun.
8 Saya tidak punya alas hak (girik, letter C). Bisakah ikut PTSL?
Bisa, asalkan Anda dapat membuktikan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dan didukung oleh saksi-saksi yang mengetahui. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik) dari kepala desa/lurah cukup sebagai dasar pendaftaran.
Balik Nama & Peralihan

Pertanyaan Balik Nama

9 Apa bedanya AJB dan Sertifikat?
AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen perjanjian antara penjual dan pembeli yang dibuat oleh PPAT. AJB belum menjadi bukti kepemilikan resmi. Untuk menjadi pemilik sah, AJB harus didaftarkan ke BPN bengkulu untuk balik nama, yang hasilnya berupa Sertifikat atas nama pembeli.
10 Berapa biaya balik nama hasil jual beli?
Biaya balik nama terdiri dari beberapa komponen: BPHTB (5% × selisih NJOP · NPOPTKP daerah, ditanggung pembeli), PPh Final (2,5% × harga transaksi, ditanggung penjual), biaya AJB di PPAT (1% × harga transaksi), dan PNBP pendaftaran di BPN (Rp 50.000). Total bervariasi tergantung nilai tanah.
11 Bagaimana proses balik nama waris?
Siapkan Akta Kematian, Surat Keterangan Waris (dari Pengadilan Agama untuk Muslim, Notaris untuk non-Muslim, atau Lurah/Camat), Akta Pembagian Hak Bersama (jika ahli waris lebih dari satu), KTP semua ahli waris, dan sertifikat asli. Ajukan ke BPN bengkulu, prosesnya 14-30 hari kerja.
Aplikasi & Digital

Pertanyaan Aplikasi

12 Apa itu Sentuh Tanahku?
Sentuh Tanahku adalah aplikasi mobile resmi Kementerian ATR/BPN untuk akses layanan pertanahan dari HP. Fitur: cek sertifikat, lacak status berkas, ajukan layanan, lihat peta bidang, dan banyak lagi. Download gratis di Play Store/App Store.
13 Apakah sertifikat elektronik (e-sertifikat) sah secara hukum?
Sah. Sertifikat elektronik diatur dalam Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021. Memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan dapat diverifikasi melalui aplikasi resmi.
14 Apa yang harus dilakukan jika sertifikat saya hilang?
Segera lapor ke Polsek untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan. Lalu ajukan permohonan sertifikat pengganti ke BPN bengkulu dengan dokumen: Surat Keterangan Kehilangan, KTP-el, KK, dan SPPT PBB. Akan ada masa pengumuman di media massa (biaya iklan ditanggung pemohon) sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.

Tidak Ketemu Jawabannya?

Hubungi langsung BPN bengkulu bengkulu untuk konsultasi gratis. Kami siap membantu setiap pertanyaan pertanahan Anda.